Pmk no. Dosis personal pada pemeriksaan radiologi intervensional. Related Books Free with a 30 day trial from Scribd. Jen Gunter. Related Audiobooks Free with a 30 day trial from Scribd. Permission to Dream Chris Gardner. Gundry, MD. Single On Purpose: Redefine Everything. Find Yourself First. John Kim. Aji Wagiman. Pari Pusat. Dyana Kodoxx. Wieke Lestari. Indah Lestariningsih. Show More. Views Total views. Actions Shares. No notes for slide. Permenkes no 56 tahun tentang penetapan nilai tingkat tunjangan bahaya radiasi 1.
Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pekerja Radiasi adalah setiap Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah temp at yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan danj atau fasilitas penunjang pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah danj atau pemerintah daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasa13 Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Pasa14 Tunjangan bahaya radiasi yang diberikan kepada Pekerja Radiasi digolongkan berdasarkan tingkat risiko bahaya radiasi: a.
Pasal5 1 Tingkat risiko bahaya radiasi sebagaimana. Pasal6 Jumlah total nilai faktor untuk bap tingkat tunjangan bahaya radiasi yang dapat dipenuhi pekerja radiasi ditetapkan: a. Pasa17 1 Menteri menetapkan analisis jabatan bagi jabatan pekerja radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa13 huruf h dan huruf i.
Pasa18 Pengangkatan pertama kali dalam jabatan pekerja radiasi dilaksanakan setelah peraturan mengenai analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan. Pasal10 Permintaan pembayaran tunjangan bahaya ra. Pasa Menteri, gubernur, atau bupati Zwalikota melalui pembina kepegawaian dalam setiap permulaan tahun anggaran membuat Surat Pernyataan Masih Melaksanakan Tugas bagi Pekerja Radiasi di bidang radiasi kesehatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Pasa 1 Tunjangan bahaya radiasi dihentikan apabila Pekerja Radiasi yang bersangku tan: a. Pekerja Radiasi yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat karena dijatuhi hukuman disiplin berat karena alasan lain.
Pasal16 1 Tunjangan bahaya radiasi dihentikan sementara apabila Pekerja Radiasi yang bersangkutan menjalani cuti besar, dan cuti bersalin.
Pasal 17 Tunjangan bahaya radiasi dihentikan sementara mulai bulan pada saat Pekerja Radiasi cuti besar, dan cuti bersalin berlaku tanggal 1 satu pada bulan berjalan, dan apabila berlaku pada tanggal selanjutnya maka runjangan bahaya radiasinya dihentikan mulai bulan berikutnya.
Pasal 18 Pekerja radiasi yang melaksanakan tugas belajar atau pendidikan dan pelatihan selama lebih dari enam bulan, pembayaran tunjangan bahaya radiasi dihentikan sementara mulai bulan ketujuh. Permenkes Nomor 9 Tahun Permenkes Nomor 24 Tahun Permenkes Nomor 34 Tahun Permenkes Nomor 56 Tahun Permenkes Nomor 70 Tahun Permenkes Nomor 54 Tahun Permenkes Nomor 30 Tahun Sumber Daya Manusia Kesehatan yang sudah melakukan tugas pengawasan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, ditetapkan sebagai Tenaga Pengawas Kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Tenaga Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mengikuti pelatihan paling lambat 2 dua tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Unduh Permenkes 7 Perubahan Penggolongan Narkotika 1. Mencabut: 1. Permenkes No. Sosialisasi dan penyuluhan terkait peningkatan kerja sama mengenai pelaporan data kegiatan pelayanan yang ada di faskes di wilayah sawangan b. Monitoring dan evaluasi terkait pelaporan faskes di wilayah sawangan c. Pendataan dan pembinaan faskes yang belum berijin atau belum memperpanjang ijin A.
Metode Dalam upaya mencapai tujuan tercapainya Pembinaan Jejaring diperlukan peran petugas kesehatan dan fasilitator, dimana petugas kesehatan memberikan pembinaan dan fasilitator bertanggungjawab melakukan hal-hal yang sudah disampaikan oleh petugas kesehatan dari puskesmas Sawangan. Metode yang digunakan adalah: 1. Pendataan sasaran 2.
Pencatatan dan pelaporan A. Langkah Kegiatan 1. Kegiatan dalam gedung a. Penyuluhan dan sosialisasi b. Pencatatan dan pelaporan 2. Kegiatan luar gedung a. Pendataan c. Pembinaan a.
Pengawasan Pengendalian Penilaian P3 1 Petugas Mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan 2 Petugas menyusun materi yang akan disampaikan pada saat penyuluhan dan sosialisasi ke faskes yang menjadi Jejaring Puskesmas Sawangan 3 Petugas mengevaluasi kegiatan BAB V LOGISTIK Perencanaan logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanannya dilakukan oleh semua petugas penanggungjawab kegiatan kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di masing-masing organisasi.
Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan pembinaan jejaring direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan. Sedangkan dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan oleh koordinator kesehatan lingkungan berkoordinasi dengan bendahara puskesmas dan dibahas dalam kegiatan mini lokakarya puskesmas untuk selanjutnya dibuat perencanaan kegiatan POA — Plan Of Action.
Keselamatan pada sasaran harus diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya.
Tahapan — tahapan dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain : 1. Identifikasi Resiko. Penanggungjawab kegiatan sebelum melaksanakan kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.
Identifikasi resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan.
Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan. Analisis Resiko. Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi.
Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang terjadi. Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko. Setelah dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko atau dampak yang mungkin terjadi.
Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin terjadi. Rencana Upaya Pencegahan. Tahap selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau dampak yang terjadi.
0コメント